Program Benteng, yang juga dikenal sebagai Kebijakan Benteng, adalah kebijakan ekonomi Indonesia yang terdiri dari langkah-langkah untuk memberikan izin impor kepada pengusaha pribumi untuk mempercepat pengembangan kelas bisnis pribumi. Program ini diprakarsai oleh Menteri Perindustrian Soemitro Djojohadikoesoemo pada tahun 1950 dan berlangsung hingga Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja menghapuskannya pada tahun 1957.